会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut!

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

时间:2025-06-04 01:38:12 来源:quickq测试版 作者:知识 阅读:748次

TANGERANG,quickq app下载 DISWAY.ID --Warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta (PT Agung Sedayu Grup) terkait polemik pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST, dan  dijadwalkan sidang pada Selasa, 03 Maret 2025.

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada sejumlah pihak.

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun

Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

BACA JUGA:Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina

Seperti Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod  dan PT Agung Sedayu Grup (ASG) selaku turut tergugat.

"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Henri menguraikan bahwa dalam gugatan itu dinyatakan karena para tergugat dianggap lalai dalam melindungi warga negara. T

ermasuk menghadapi ancaman praktik calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

Tak hanya itu, Henri menambahkan, mereka sejatinya telah melaporkan masalah tersebut sejak Agustus 2024, dengan dugaan pemerasaan, relokasi ilegal tanpa payung hukum, dan proyek pagar laut yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor-gtk.simpkb.id

BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan

"Nah, dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, Pemda tidak ada yang melindungi warga negara ini. Seperti itu," urainya.

"Mengapa kami mengajukan itu? pada saat kami melakukan audiensi, sekali lagi saya tegaskan. Kami melaporkan, kami mengadu, kami meminta pertolongan, meminta perlindungan kepada Pemda Kabupaten Tangerang. Tetapi, itu bisa-bisanya para pejabat-pejabat masih berpikir untuk meringkus kami," sambungnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
  • 7 Rekomendasi Makanan agar Kuku Cepat Tumbuh dan Kuat
  • Lokasi Kematian Liam Payne, Hotel CasaSur Palermo Argentina Disorot
  • Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
  • Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
  • Lokasi Kematian Liam Payne, Hotel CasaSur Palermo Argentina Disorot
  • 2025美国艺术学校申请条件详解
  • Investor Waspada! BEI Pantau Gerak
推荐内容
  • Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
  • Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP
  • PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?
  • Kesalahan Sarapan yang Ternyata Bisa Bikin Perut Buncit
  • Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
  • Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Air Rebusan Serai?